Kenapa sih harus memakai khimar syar’i?

 


Kenapa sih harus memakai khimar syar’i?

Dengan kemajuan teknologi, para pengguna internet dengan begitu mudahnya untuk mendapatkan ilmu pengetahun dan teknologi. Apalagi mengenai ilmu agama, tidak usah ribet dengan harus membeli buku. Pergi ke toko buku untuk mencari informasi mengenai agama, kita bisa searching di internet ini dengan catatan semua yang kita baca ada landasannya yaitu berdasarkan Al-Quran dan Hadist. Nah, untuk para wanita muslimah juga akan memudahkan kita untuk menambah pengetahuan kita akan cara berpakaian yang sesuai dengan syariat Islam

Disini kita akan belajar bersama mengenai berpakaian secara Islam, dimulai dari ketentuan-ketentuan berpakain. Adab berpakaian dalam Islam yang utama adalah menutup aurat. Menutup aurat di sini tidak hanya menutup aurat, melainkan juga tidak membentuk lekuk tubuh. “Berhati-hatilah dalam berpakaian, sebab itu menunjukan kepribadianmu dan dapat menurunkan nilai jati diri,” ucap Ustadz Muhammad Reski.

Islam melarang juga orang yang berpakaian mengundang sukhroh atau pakaian yang mengundang perhatian dari orang lain karena pakaian tersebut tidak umum dipakai oleh masyarakat bersangkutan. Contoh mengenai hal ini adalah pakaian yang aneh atau mencolok, terlalu mahal atau terlalu begitu jelek sehingga mengundang perhatian. Selain itu juga dilarang seorang Muslim untuk berpakaian yang memikat lawan jenis.

Namun apa maksud hijab atau jilbab syar'i dan dalilnya mungkin masih banyak yang belum memahami. Di antara syarat jilbab muslimah yang syar’i itu lebar, tidak pas badan dan juga tidak sempit. Lebarnya jilbab ini semestinya bisa menutupi semua lekukan tubuh wanita. Deskripsi jilbab yang syar’i dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits dari Ummu ‘Athiyyah radhiallahu’anha : 

أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نخرج ذوات الخدور يوم العيد قيل فالحيض قال ليشهدن الخير ودعوة المسلمين قال فقالت امرأة يا رسول الله إن لم يكن لإحداهن ثوب كيف تصنع قال تلبسها صاحبتها طائفة من ثوبها

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan wanita yang dipingit (juga wanita yang haid) pada hari Ied, untuk menyaksikan kebaikan dan seruan kaum muslimin. Kemudian seorang wanita berkata: ‘Wahai Rasulullah jika diantara kami ada yang tidak memiliki pakaian, lalu bagaimana?’. Rasulullah bersabda: ‘Hendaknya temannya memakaikan sebagian pakaiannya‘” (HR. Abu Daud, no.1136. Dishahihkan Al Albani di Shahih Abi Daud)

Setelah membaca artikel ini, sudah terbayangkan apabila yang dimaksud dengan khimar syar’i itu? Alhamdulillah apabila dari apa yang di share disini ada pemahaman. Mari kita bersama-sama meningkatkan iman islam kita dimulai dari hal-hal yang sepertinya kecil tapi hal itu akan berpengaruh kepada lain hal.

Jadi memakai khimar syar’i itu tidak usah yang mahal, khimar yang sesuai dengan ketentuan Agama Islam yaitu khimar yang lebar, tidak memperlihatkan lekuk tubuh dan tidak mengundang syahwat lawan jenis. Bagaimana pemilihannya? Tergantung dari niat kita masing-masing ya. Kembali lagi, semua tergantung dari niat. In syaa allah sekalian kita berpakaian sesuai syariat, kita juga ber dakwah memperlihatkan kepada Dunia bahwa Islam itu indah ya, cantik ya, tidak membuat susah untuk melakukan kegiatan sehari-hari malahan memudahkan kita dalam melaksanakan ibadah contohnya dengan memakai khimar syar’i apabila sudah memasuki waktu shalat selaku muslimah kita bisa langsung melaksanakan ibadah shalat kita tanpa perlu memakai lagi mukena karena sesuai dengan Seorang wanita bisa menutup aurat dengan model pakaian apapun, meskipun wujudnya bukan berupa mukena. Misalnya dengan memakai jilbab besar, dengan bawahan jubah atau memakai pakaian semisalnya yang menutup semua aurat, dari ujung rambut hingga kaki, selain wajah dan telapak tangan. Kemudian, termasuk syarat sah shalat bagi wanita adalah menutup seluruh auratnya. Tak terkecuali menutup kepalanya. Terdapat sebuah hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ امْرَأَةٍ قَدْ حَاضَتْ إِلَّا بِخِمَارٍ

“Allah tidak menerima shalat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Ahmad 25167, Abu Daud 641, Ibnu Khuzaimah no. 775 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Dari keterangan di atas, seorang wanita dibolehkan shalat tanpa memakai mukena, namun dia harus tetap menutup aurat, dengan model pakaian apapun.

Sekian yang bisa saya share disini, apabila ada kesalahan harap diberikan masukan dan saran. Kita sama-sama belajar, maksud hati ingin mengajak kepada kebaikan untuk sukses dunia akherat. Aamiin aamiin yaa rabbal allamiin.

Untuk melengkapi kegiatan berbagi kita disini, silahkan dilihat-lihat model-model pakaian muslimah yang ada di toko kami. Siapa tahu ada yang pas di hati dan di dompet, untuk model dan bahan yang ingin dirubah. Kita juga menyediakan jasa jahit dan GRATIS desain gambarnya. In syaa allah semua model-model pakaian yang ada di toko kami, sudah sesuai dengan syariat. Ditunggu pesanannya.


Referensi: 

https://konsultasisyariah.com/23114-wanita-boleh-shalat-tanpa-mukena.html


Mau beli khimar syari klik disini 

Ingin belajar marketing ke campus digital saja

Ingin makan yang seger-seger manis, hubungi ini ya

Butuh cemilan untuk menemani minum teh atau kopi, beli disini

Cuaca panas ingin makan rujak, malas buat ngulek bumbunya. Beli disini aja

 

 

Comments

Popular posts from this blog

Perkembangan Fashion Muslim Di Indonesia

Berbagai macam-macam jenis khimar