Kenapa sih harus memakai khimar syar’i?
Kenapa sih harus memakai khimar syar’i?
Dengan
kemajuan teknologi, para pengguna internet dengan begitu mudahnya untuk
mendapatkan ilmu pengetahun dan teknologi. Apalagi mengenai ilmu agama, tidak
usah ribet dengan harus membeli buku. Pergi ke toko buku untuk mencari
informasi mengenai agama, kita bisa searching di internet ini dengan catatan
semua yang kita baca ada landasannya yaitu berdasarkan Al-Quran dan Hadist.
Nah, untuk para wanita muslimah juga akan memudahkan kita untuk menambah
pengetahuan kita akan cara berpakaian yang sesuai dengan syariat Islam
Disini
kita akan belajar bersama mengenai berpakaian secara Islam, dimulai dari
ketentuan-ketentuan berpakain. Adab berpakaian dalam Islam yang utama adalah
menutup aurat. Menutup aurat di sini tidak hanya menutup aurat, melainkan juga
tidak membentuk lekuk tubuh. “Berhati-hatilah dalam berpakaian, sebab itu
menunjukan kepribadianmu dan dapat menurunkan nilai jati diri,” ucap Ustadz
Muhammad Reski.
Islam
melarang juga orang yang berpakaian mengundang sukhroh atau pakaian yang
mengundang perhatian dari orang lain karena pakaian tersebut tidak umum dipakai
oleh masyarakat bersangkutan. Contoh mengenai hal ini adalah pakaian yang aneh
atau mencolok, terlalu mahal atau terlalu begitu jelek sehingga mengundang
perhatian. Selain itu juga dilarang seorang Muslim untuk berpakaian yang
memikat lawan jenis.
Namun
apa maksud hijab atau jilbab syar'i dan dalilnya mungkin masih banyak yang
belum memahami. Di antara syarat jilbab muslimah yang syar’i itu lebar, tidak
pas badan dan juga tidak sempit. Lebarnya jilbab ini semestinya bisa menutupi
semua lekukan tubuh wanita. Deskripsi jilbab yang syar’i dari Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits dari Ummu ‘Athiyyah radhiallahu’anha
:
أمرنا
رسول
الله
صلى
الله
عليه
وسلم
أن
نخرج
ذوات
الخدور
يوم
العيد
قيل
فالحيض
قال
ليشهدن
الخير
ودعوة
المسلمين
قال
فقالت
امرأة
يا
رسول
الله
إن
لم
يكن
لإحداهن
ثوب
كيف
تصنع
قال
تلبسها
صاحبتها
طائفة
من
ثوبها
“Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan wanita yang dipingit (juga wanita
yang haid) pada hari Ied, untuk menyaksikan kebaikan dan seruan kaum muslimin.
Kemudian seorang wanita berkata: ‘Wahai Rasulullah jika diantara kami ada yang
tidak memiliki pakaian, lalu bagaimana?’. Rasulullah bersabda: ‘Hendaknya
temannya memakaikan sebagian pakaiannya‘” (HR. Abu Daud, no.1136. Dishahihkan
Al Albani di Shahih Abi Daud)
Setelah
membaca artikel ini, sudah terbayangkan apabila yang dimaksud dengan khimar
syar’i itu? Alhamdulillah apabila dari apa yang di share disini ada pemahaman.
Mari kita bersama-sama meningkatkan iman islam kita dimulai dari hal-hal yang
sepertinya kecil tapi hal itu akan berpengaruh kepada lain hal.
Jadi memakai khimar
syar’i itu tidak usah yang mahal, khimar yang sesuai dengan ketentuan Agama
Islam yaitu khimar yang lebar, tidak memperlihatkan lekuk tubuh dan tidak
mengundang syahwat lawan jenis. Bagaimana pemilihannya? Tergantung dari niat
kita masing-masing ya. Kembali lagi, semua tergantung dari niat. In syaa allah
sekalian kita berpakaian sesuai syariat, kita juga ber dakwah memperlihatkan
kepada Dunia bahwa Islam itu indah ya, cantik ya, tidak membuat susah untuk
melakukan kegiatan sehari-hari malahan memudahkan kita dalam melaksanakan
ibadah contohnya dengan memakai khimar syar’i apabila sudah memasuki waktu
shalat selaku muslimah kita bisa langsung melaksanakan ibadah shalat kita tanpa
perlu memakai lagi mukena karena sesuai dengan Seorang wanita bisa menutup
aurat dengan model pakaian apapun, meskipun wujudnya bukan berupa mukena.
Misalnya dengan memakai jilbab besar, dengan bawahan jubah atau memakai pakaian
semisalnya yang menutup semua aurat, dari ujung rambut hingga kaki, selain
wajah dan telapak tangan. Kemudian, termasuk syarat sah shalat bagi wanita
adalah menutup seluruh auratnya. Tak terkecuali menutup kepalanya.
Terdapat sebuah hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا
يَقْبَلُ
اللَّهُ
صَلَاةَ
امْرَأَةٍ
قَدْ
حَاضَتْ
إِلَّا
بِخِمَارٍ
“Allah tidak menerima
shalat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Ahmad
25167, Abu Daud 641, Ibnu Khuzaimah no. 775 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Dari
keterangan di atas, seorang wanita dibolehkan shalat tanpa memakai mukena,
namun dia harus tetap menutup aurat, dengan model pakaian apapun.
Sekian yang bisa saya share disini, apabila ada kesalahan harap diberikan
masukan dan saran. Kita sama-sama belajar, maksud hati ingin mengajak kepada
kebaikan untuk sukses dunia akherat. Aamiin aamiin yaa rabbal allamiin.
Untuk melengkapi kegiatan berbagi kita disini, silahkan
dilihat-lihat model-model pakaian muslimah yang ada di toko kami. Siapa tahu
ada yang pas di hati dan di dompet, untuk model dan bahan yang ingin dirubah.
Kita juga menyediakan jasa jahit dan GRATIS
desain gambarnya. In syaa allah semua model-model pakaian yang ada di toko
kami, sudah sesuai dengan syariat. Ditunggu pesanannya.
Referensi:
https://konsultasisyariah.com/23114-wanita-boleh-shalat-tanpa-mukena.html
Mau beli khimar syari klik disini
Ingin belajar marketing ke campus digital saja
Ingin makan yang seger-seger manis, hubungi ini ya
Butuh cemilan untuk menemani minum teh atau kopi, beli disini
Cuaca panas ingin makan rujak, malas buat ngulek bumbunya. Beli disini aja
Comments
Post a Comment